Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Puskesmas Gunung Kaler melaksanakan kegiatan Tracing Tuberkulosis (TB) terintegrasi dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Rancagede menyelenggarakan kegiatan jalan ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik serta mendukung program deteksi dini masalah kesehatan pada ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Puskesmas Gunung Kaler melaksanakan kegiatan Pembinaan Tata Kelola Unit ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Puskesmas Gunung Kaler telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Triwulan II Tahun 2026 sebagai ...