Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
Kegiatan
Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Tahun 2026 yang mengusung semangat “Lansia Tangguh, ...
-
18 Jun 2026
Kegiatan
Sabtu, 16 Mei 2026 Puskesmas Gunung Kaler menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi ...
-
18 Jun 2026
Kegiatan
Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, Puskesmas Gunung Kaler melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Desa Lokus Perilaku ...
-
18 Jun 2026
Kegiatan
Puskesmas Gunung Kaler melaksanakan kegiatan pengkajian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta inspeksi kesehatan ...
-
12 Jun 2026
Kegiatan
Kegiatan Puskesmas Gunung Kaler pada hari Selasa, 12 Mei 2026 melaksanakan kegiatan Program Pengelolaan Penyakit ...