Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Puskesmas Gunung Kaler melaksanakan kegiatan Tracing Tuberkulosis (TB) terintegrasi dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Rancagede menyelenggarakan kegiatan jalan ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik serta mendukung program deteksi dini masalah kesehatan pada ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Puskesmas Gunung Kaler melaksanakan kegiatan Pembinaan Tata Kelola Unit ...
-
19 Aug 2026
Kegiatan
Puskesmas Gunung Kaler telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Triwulan II Tahun 2026 sebagai ...